Jumat, 03 Agustus 2007

TATA TERTIB & PANDUAN PENGHUNI GEDUNG VICTORIA

Kartu Hunian

Untuk kenyamanan dan keamanan Anda serta untuk tertib administrasi Perhimpunan Penghuni, setiap penghuni diminta untuk memberitahukan rencana kepindahan ke Unit Perkantoran kepada Pengurus Perhimpunan/Badan Pengelola dengan mengisi “Kartu Hunian” kemudian segera menyerahkannya kepada Pengurus Perhimpunan. “Kartu Hunian” atau ‘Data Form’ dapat Anda peroleh pada Badan Pengelola.

“Kartu Hunian” memuat :

· Nama pemilik Unit Perkantoran,
· Daftar penghuni Unit Perkantoran,
· Daftar orang/badan usaha yang ditunjuk Pemilik untuk bertindak sebagai pengambil keputusan jika Pemilik berhalangan,
· Identifikasi kendaraan yang berhak atas tempat parkir yang ditunjuk untuk Unit Perkantoran tersebut.

Bila terjadi pengalihan penghunian, “Kartu Hunian” perlu diperbaharui/dirubah. Begitupun halnya bila terjadi penambahan/pengurangan penghuni.

Kartu Hunian akan menjadi dasar Perhimpunan Penghuni dalam menyusun “Strata Roll” yang digunakan dalam Rapat Pengurus Perhimpunan dalam pengambilan keputusannya. Karenanya penting bagi setiap Pemilik Unit Perkantoran untuk memastikan status “Kartu Hunian”-nya.

Pengawasan
Dalam kaitannya dengan Bagian Bersama dan Benda Bersama, Pengurus Perhimpunan melalui Badan Pengelola atau melalui Penghuni lainnya berhak (namun tidak wajib) untuk mengawasi pemindahan barang masuk dan keluar Unit Perkantoran. Begitupun, Pemilik/Penghuni Unit Perkantoran bertanggung jawab penuh atas keamanan, kehilangan dan ketertiban pemindahan barang tersebut.
Bila diperlukan, Pengurus Perhimpunan, dapat mengenakan biaya kebersihan dan keamanan saat masa pemindahan barang tersebut.

Renovasi (Ijin)

Dengan konsep Rumah Susun dimana Unit Perkantoran adalah bagian yang tidak terpisahkan dari yang lainnya, tentunya tidak dieperkenankan untuk melakukan renovasi yang dapat mengubah Pertelaan.

Perubahan Pertelaan berakibat perubahan pada semua Sertifikat Unit Perkantoran yang sudah terbit, selain itu bila menyangkut masalah struktur bangunan, perubahan ini juga dapat berakibat fatal.

Tergantung renovasi yang Anda ajukan, apabila diperlukan Pengurus Perhimpunan dapat meminta pendapat/rekomendasi kepada Tenaga Profesional akhli, misalnya konsultan akhli struktur. Biaya konsultasi ini akan dibebankan kepada Pemilik/Penghuni yang mengajukan permohonan tersebut.

Renovasi/fit-out pada Unit Perkantoran Anda dapat dilakukan dengan mengisi formulir Ijin Renovasi yang tersedia dalam Paket Formulir atau pada kantor Pengurus Perhimpunan/Badan Pengelola dengan melampirkan gambar kerja teknik lengkap.

Untuk keamanan Anda dan untuk kepentingan bersama, Anda diwajibkan mengajukan Ijin Renovasi setiap kali Anda akan melakukan perubahan pada Unit Perkantoran Anda termasuk untuk perubahan jaringan Listrik, AC, TV, telepon, plumbing, dinding/partisi, pintu, jendela dll

Adapun persyaratan yang harus dilakukan dalam melakukan renovasi :

1. Pemilik/Penghuni harus membuat surat ijin kepada Badan Pengelola apabila akan melakukan renovasi ruangan, minimal satu minggu sebelum pelaksanaan.
2. Badan Pengelola akan mengirimkan form beserta persyaratan untuk melakukan renovasi.
3. Pemilik/Penghuni harus mengembalikan form tersebut beserta data-data pendukung untuk meminta persetujuan dari Badan Pengelola.
4. Setelah mendapat persetujuan dari Badan Pengelola untuk melakukan renovasi ruangan, maka Pemilik/Penghuni memberitahukan kepada kontraktor penanggung jawab untuk berhubungan dengan Petugas Keamanan Badan Pengelola.

Persyaratan yang harus dilakukan oleh Kontraktor yang ditunjuk oleh Perusahaan yang akan merenovasi ruangan :

1. Harus melaporkan kepada Petugas Keamanan dengan membawa form Renovasi yang sudah disetujui oleh Badan Pengelola.
2. Melaporkan berapa jumlah petugas untuk bekerja dan tentukan siapa yang bertanggung jawab.
3. Mohon tinggalkan Kartu Tanda Pengenal, dan mintalah Kartu Tanda Kontraktor untuk bekerja.
4. Setelah selesai bekerja mohon untuk lapor kembali dan mengembalikan Kartu Tanda Kontraktor dan KTP Petugas masing-masing.

Yang perlu ditaati oleh Kontraktor yang ditujuk oleh Perusahaan dalam pekerjaan renovasi ruangan :

1. Pekerjaan dimulai pada waktu selesai jam kantor pkl. 17.00 Wib sampai 06.00 Wib ataupun Hari Sabtu dan Minggu pkl. 07.00 Wib - selesai.
2. Dilarang melakukan pengecatan ruangan maupun koridor pada saat jam kantor (08.00 Wib - 17.00 Wib)
3. Mengangkatan barang-barang material yang sangat berat tidak diperkenankan melewati lift melainkan melewati tangga darurat dengan diawasi oleh petugas keamanan.
4. Apabila pekerjaan tersebut dilakukan dengan para kontraktor menginap di ruangan tersebut, diharapkan untuk melaporkan kepada petugas keamanan, untuk kebersihkan tidak diperkenan untuk mandi di toilet lt. 1 s/d 7, melainkan di toilet semi basement.
5. Menjaga kebersihkan di setiap lantai lokasi pekerjaan.
6. Apabila pekerjaan tersebut menghasilkan sampah yang berupa puing-puing bangunan, diharuskan untuk mengeluarkan puing-puing tersebut sampai keluar gedung, apabila tidak dibuang keluar gedung sampai Badan Pengelola menegur secara lisan maupun tulisan akan dibuang oleh pihak Badan Pengelola dan ditagihkan kepada perusahaan yang bersangkutan.
7. Apabila pekerjaan renovasi tersebut berhubungan dengan instalasi listrik, plumbing dan telephone harus melibatkan pihak Engineering/Badan Pengelola.

Surat Keluar Masuk Barang
Untuk membantu keamanan Anda, bila Anda memasukkan atau mengeluarkan barang, lengkapilah pembawa barang tersebut dengan Surat Keluar Masuk Barang. Anda dapat memperoleh Surat Jalan pada Badan Pengelola.

Khusus untuk pemindahan barang dalam jumlah besar, misalnya perabotan perkantoran, Perhimpunan Penghuni mewajibkan penggunaan Surat Keluar Masuk Barang yang telah disiapkan oleh Badan Pengelola dan ditandatangani oleh Pemilik Unit Perkantoran.

Dengan ini diharapkan pemindahan barang-barang Anda akan senantiasa terjaga keamanannya tanpa harus setiap saat menunjukkan Surat keluar masuk barang setiap kali memasukkan/mengeluarkan barang. Untuk alasan keamanan, Surat Keluar Masuk Barang ini hanya berlaku satu hari dan untuk kemudahan dalam mengatur penggunaan Lift Barang.

Prosedur penggunaan Surat Ijin Keluar Masuk Barang adalah sebagai berikut :

1. Pemilik/Penghuni yang akan mengeluarkan dan atau memasukkan barang dari/ke Unit Perkantorannya terlebih dahulu menginformasikan kepada security yang sedang bertugas ataupun langsung kepada Property Security Officer, untuk meminta, mengisi dan menandatangani SURAT IJIN KELUAR MASUK BARANG.
2. Staff Security yang sedang bertugas, memeriksa kebenaran keterangan yang tertulis pada Surat Ijin Keluar Masuk Barang. Staff Security kemudian mengkoordinasikan dengan Property Security Officer tentang adany permintaan ijin. Staff dan PSO menanda tangani Surat Ijin tersebut.
3. Form putih disimpan dan dicatat pada Log Book oleh Security, form merah diberikan kepada Tenant yang kemudian dipegang oleh Pembawa Barang (Kurir) yang diberi tanggung jawab untuk mengeluarkan dan atau memasukkan barang.
4. Demi keamanan/ketertiban pihak security berhak menahan ijin tersebut untuk investigasi lebih jauh.


Yang Tidak Boleh Dilakukan :

1. Tidak menggunakan Surat Ijin Keluar Masuk Barang setiap kali hendak mengeluarkan dan atau memasukkan barang.
2. Tidak mengisi Surat Ijin Keluar Masuk Barang dengan keterangan yang rinci dan mendetail.
3. Tidak diperkenankan untuk mengangkat barang yang berat-berat melalui lift pada jam kerja. Diperbolehkan mengangkat setelah jam kerja pkl. 17.30 Wib