Jumat, 03 Agustus 2007

PANDUAN MENYEWAKAN & MENJUAL UNIT PERKANTORAN ANDA

Panduan perjanjian Sewa Menyewa Dan Menjual

Untuk memudahkan Anda dalam menyewakan Unit Perkantoran Anda, Anda dapat menghubungi Badan Pengelola pada nomor telepon 739-2309, 739-2609, 739-5059 untuk mendapatkan keterangan mengenai Menyewakan dan Menjual Unit Perkantoran.

Pengalihan Penghunian
Penghunian Unit Perkantoran dapat dialihkan kepada pihak lain. Bentuknya mungkin dapat berupa persewaan (lease) ataupun pengalihan penghunian yang tanpa didasari kepentingan bisnis. Apapun bentuknya, pengalihan penghunian dalam Rumah Susun perlu didasari pengertian akan eksistensi Perhimpunan Penghuni dan kepentingan kegiatan sehari-hari Rumah Susun yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni serta Tata Tertib Penghunian Rumah Susun (yang tertuang dalam Panduan Penghunian ini). Bila Anda adalah Pemilik Unit Perkantoran, Anda tetap akan bertanggung jawab atas segala tagihan, biaya, dan kewajiban lain atas Unit Perkantoran Anda walaupun Unit Perkantoran Anda dihuni oleh pihak lain. Karenanya, sebagai Pemilik, bila Anda mengalihkan penghunian Unit Perkantoran Anda kepada Pihak lain, perhatikanlah segala tagihan yang muncul atas Unit Perkantoran Anda.