Jumat, 03 Agustus 2007

PENJELASAN SINGKAT

Perkantoran Victoria dibangun sebagai ‘Rumah Susun’, artinya setiap pemilik Unit Perkantoran juga memiliki Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama (berdasarkan UU No. 16/1985 dan PP No. 4/1988 Tentang Rumah Susun).
Tanah Bersama adalah tanah tempat berdirinya Perkantoran. Bagian Bersama adalah semua bagian yang melekat pada Perkantoran termasuk lift, koridor, peralatan mekanikal & elektrikal, atap, dinding luar, kolom struktur, pondasi dll. Benda Bersama adalah benda-benda yang berdiri sendiri dan terletak di atas Tanah Bersama termasuk pos jaga, lansekap, tanda lalu lintas, dll. Tanah Bersama, Bagian Bersama dan Benda Bersama ini dimiliki, dipelihara, dan dirawat bersama oleh seluruh pemilik Unit Perkantoran yang terhimpun dalam perhimpunan penghuni.

Setiap pemilik atas Unit Perkantoran memiliki NPP (Nilai Perbandingan Proporsional) yang menentukan besarnya porsi kepemilikan dan tanggung jawabnya atas Tanah Bersama, Bagian Bersama dan Benda Bersama tersebut.
Dasar perhitungan NPP adalah Pertelaan, pertelaan adalah gambar dan uraian yang disahkan oleh Pemerintah Daerah yang merincikan pemisahan Unit Perkantoran, Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama. Pertelaan adalah dasar diterbitkannya Sertifikat Hak Milik atas Unit Perkantoran.

Perhimpunan dipimpin oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas Pengelolaan, yang semuanya dipilih oleh dan dari anggotanya melalui Rapat Umum. Sementara Pengurus Perhimpunan belum terbentuk, maka Penyelenggara Pembangunan (developer) bertindak sebagai Pengurus dan Pengelola Sementara.

Badan Pengelola bertugas menjalankan kegiatan operasional Perkantoran sesuai arahan Pengurus Perhimpunan. Pengurus Perhimpunan dapat membentuk sendiri Badan Pengelola atau menunjuk pihak ketiga yang profesional sebagai Badan Pengelola.

Pemilik Unit Perkantoran bertanggung jawab atas unit perkantorannya termasuk biaya, tagihan, penghunian, pajak atas Unit Perkantorannya dan juga atas segala hal yang terjadi pada Benda Bersama, bagian Bersama, dan Tanah Bersama akibat kegiatannya.

Pemilik Perkantoran dapat menyewakan atau mengalihkan penghunian Unit Perkantorannya kepada pihak lain namun tetap harus bertanggung jawab atas pihak lain tersebut termasuk segala tagihan, biaya, dan hal-hal yang dilakukan oleh pihak lain tersebut. Karenanya Pemilik Unit Perkantoran dianjurkan untuk membuat akta dengan pihak lain tersebut yang mengatur sejelas-jelasnya mengenai tanggung jawab tersebut.

Pada dasarnya, Rumah Susun memang menyangkut hubungan antara Unit Perkantoran, Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama. Kebersamaan dan rasa saling melindungi dan menjaga kepentingan bersama adalah hal penting yang harus senantiasa dijaga oleh Pemilik/Penghuni dan semua pihak.