Jumat, 03 Agustus 2007

PERKANTORAN GEDUNG VICTORIA

Perkantoran Victoria berlokasi sangat strategis di Jakarta Selatan, dibangun diatas tanah 2,200 m2. Terletak hanya beberapa meter di depan terminal bus Blok M dan memiliki aksesibilitas jalan yang mudah untuk menuju semua tempat strategis dan komersial.

Perkantoran Victoria dikembangkan oleh PT Multi Alvita Griya dengan kontraktor utama PT Jaya Obayashi. Gedung ini selesai dibangun pada bulan April 1994 dengan memakan waktu 12 bulan konstruksi. Perkantoran Victoria adalah salah satu perkantoran di Indonesia yang dikembangkan dengan dasar Undang-undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.

Secara keseluruhan Perkantoran Victoria terdiri dari 7 lantai plus 1 penthouse dengan total luas adaslah 8,075 sqm (semi gross).

Perkantoran Victoria memiliki 2 (dua) lantai parkir basement plus 1 (satu) lantai semi basement dengan kapasitas keseluruhan 127 kendaraan yang khusus disediakan untuk Penghuni, serta beberapa untuk Pengelola dan Pengembang.
Sambungan telepon yang disediakan Pengembang cukup memadai jumlahnya, termasuk cadangan apabila penghuni memerlukan sambungan telepon tambahan

SEPUTAR PERKANTORAN VICTORIA

Ada beberapa tempat penting di seputar Perkantoran Victoria yang menarik untuk Anda kunjungi:
Jakarta Convention Center (JCC)
Sekitar 15 menit kearah utara melalui Jl. Jend. Sudirman, di sekitar Senayan terdapat Gedung
JCC yang merupakan tempat penyelenggaraan konferensi tingkat tinggi dan bisnis, pameran-pameran dagang, Teknologi dan Industri baik produk lokal maupun luar negeri serta secara rutin menampilkan pameran Property (Perumahan, Apartemen, Resor dan lain-lainnya) juga pameran Mebel, Elektronika dan Otomotif.
Blok M
Blok M adalah kawasan area tempat perbelanjaan terkenal di Jakarta Selatan sejak dahulu mulai kelas ekonomi bawah sampai dengan atas. Terdapat Pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Mal Blok M yang letaknya persis di bawah Terminal Transportasi Bus dan Angkutan Kota lainnya. Disamping itu ada juga, Pasaraya, Mega Pasaraya dan Seibu (retailer Jepang).
Menteng
Menteng adalah area pemukiman prestisius dan ekslusif sejak jaman Belanda yang dapat dicapai 20 menit melalui Wijaya II, Kapten Tendean dan menuju ke Jl. HR. Rasuna Said. Di area Menteng ini terdapat pusat perbelanjaan ekslusif yaitu Plaza Menteng dan Keris Gallery serta restoran-restoran bergengsi dan fast food yang dapat Anda pilih sesuai selera.
Planet Hollywood
Planet Hollywood Jakarta yang terdapat di Jl. Gatot Subroto dapat dicapai 15 menit apabila Anda ingin menikmati hidangan dengan suasana Hollywood dan dan Cineplex 21 yang ekslusif dan berkelas Internasional.
Plaza Senayan
Pusat Perbelanjaan Plaza Senayan yang baru dibuka awal tahun 1996 sebagai tempat berbelanja produk-produk retail ekslusif dan “Branded Product” serta memiliki food court (pusat makanan) berkelas yang luas dan menyajikan banyak pilihan.
Plaza Indonesia dan Sogo
Plaza Indonesia terletak di Jakarta Pusat dikenal sebagai pusat perbelanjaan yang ekslusif dengan produk-produk retail “Branded” dan berkelas. Sogo Dept Store adalah anchor Tenant di Plaza Indonesia yang memiliki produk ekslusif dan memiliki reputasi sebagai retailer International.

PENJELASAN SINGKAT

Perkantoran Victoria dibangun sebagai ‘Rumah Susun’, artinya setiap pemilik Unit Perkantoran juga memiliki Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama (berdasarkan UU No. 16/1985 dan PP No. 4/1988 Tentang Rumah Susun).
Tanah Bersama adalah tanah tempat berdirinya Perkantoran. Bagian Bersama adalah semua bagian yang melekat pada Perkantoran termasuk lift, koridor, peralatan mekanikal & elektrikal, atap, dinding luar, kolom struktur, pondasi dll. Benda Bersama adalah benda-benda yang berdiri sendiri dan terletak di atas Tanah Bersama termasuk pos jaga, lansekap, tanda lalu lintas, dll. Tanah Bersama, Bagian Bersama dan Benda Bersama ini dimiliki, dipelihara, dan dirawat bersama oleh seluruh pemilik Unit Perkantoran yang terhimpun dalam perhimpunan penghuni.

Setiap pemilik atas Unit Perkantoran memiliki NPP (Nilai Perbandingan Proporsional) yang menentukan besarnya porsi kepemilikan dan tanggung jawabnya atas Tanah Bersama, Bagian Bersama dan Benda Bersama tersebut.
Dasar perhitungan NPP adalah Pertelaan, pertelaan adalah gambar dan uraian yang disahkan oleh Pemerintah Daerah yang merincikan pemisahan Unit Perkantoran, Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama. Pertelaan adalah dasar diterbitkannya Sertifikat Hak Milik atas Unit Perkantoran.

Perhimpunan dipimpin oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas Pengelolaan, yang semuanya dipilih oleh dan dari anggotanya melalui Rapat Umum. Sementara Pengurus Perhimpunan belum terbentuk, maka Penyelenggara Pembangunan (developer) bertindak sebagai Pengurus dan Pengelola Sementara.

Badan Pengelola bertugas menjalankan kegiatan operasional Perkantoran sesuai arahan Pengurus Perhimpunan. Pengurus Perhimpunan dapat membentuk sendiri Badan Pengelola atau menunjuk pihak ketiga yang profesional sebagai Badan Pengelola.

Pemilik Unit Perkantoran bertanggung jawab atas unit perkantorannya termasuk biaya, tagihan, penghunian, pajak atas Unit Perkantorannya dan juga atas segala hal yang terjadi pada Benda Bersama, bagian Bersama, dan Tanah Bersama akibat kegiatannya.

Pemilik Perkantoran dapat menyewakan atau mengalihkan penghunian Unit Perkantorannya kepada pihak lain namun tetap harus bertanggung jawab atas pihak lain tersebut termasuk segala tagihan, biaya, dan hal-hal yang dilakukan oleh pihak lain tersebut. Karenanya Pemilik Unit Perkantoran dianjurkan untuk membuat akta dengan pihak lain tersebut yang mengatur sejelas-jelasnya mengenai tanggung jawab tersebut.

Pada dasarnya, Rumah Susun memang menyangkut hubungan antara Unit Perkantoran, Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama. Kebersamaan dan rasa saling melindungi dan menjaga kepentingan bersama adalah hal penting yang harus senantiasa dijaga oleh Pemilik/Penghuni dan semua pihak.

TATA TERTIB & PANDUAN PENGHUNI GEDUNG VICTORIA

Kartu Hunian

Untuk kenyamanan dan keamanan Anda serta untuk tertib administrasi Perhimpunan Penghuni, setiap penghuni diminta untuk memberitahukan rencana kepindahan ke Unit Perkantoran kepada Pengurus Perhimpunan/Badan Pengelola dengan mengisi “Kartu Hunian” kemudian segera menyerahkannya kepada Pengurus Perhimpunan. “Kartu Hunian” atau ‘Data Form’ dapat Anda peroleh pada Badan Pengelola.

“Kartu Hunian” memuat :

· Nama pemilik Unit Perkantoran,
· Daftar penghuni Unit Perkantoran,
· Daftar orang/badan usaha yang ditunjuk Pemilik untuk bertindak sebagai pengambil keputusan jika Pemilik berhalangan,
· Identifikasi kendaraan yang berhak atas tempat parkir yang ditunjuk untuk Unit Perkantoran tersebut.

Bila terjadi pengalihan penghunian, “Kartu Hunian” perlu diperbaharui/dirubah. Begitupun halnya bila terjadi penambahan/pengurangan penghuni.

Kartu Hunian akan menjadi dasar Perhimpunan Penghuni dalam menyusun “Strata Roll” yang digunakan dalam Rapat Pengurus Perhimpunan dalam pengambilan keputusannya. Karenanya penting bagi setiap Pemilik Unit Perkantoran untuk memastikan status “Kartu Hunian”-nya.

Pengawasan
Dalam kaitannya dengan Bagian Bersama dan Benda Bersama, Pengurus Perhimpunan melalui Badan Pengelola atau melalui Penghuni lainnya berhak (namun tidak wajib) untuk mengawasi pemindahan barang masuk dan keluar Unit Perkantoran. Begitupun, Pemilik/Penghuni Unit Perkantoran bertanggung jawab penuh atas keamanan, kehilangan dan ketertiban pemindahan barang tersebut.
Bila diperlukan, Pengurus Perhimpunan, dapat mengenakan biaya kebersihan dan keamanan saat masa pemindahan barang tersebut.

Renovasi (Ijin)

Dengan konsep Rumah Susun dimana Unit Perkantoran adalah bagian yang tidak terpisahkan dari yang lainnya, tentunya tidak dieperkenankan untuk melakukan renovasi yang dapat mengubah Pertelaan.

Perubahan Pertelaan berakibat perubahan pada semua Sertifikat Unit Perkantoran yang sudah terbit, selain itu bila menyangkut masalah struktur bangunan, perubahan ini juga dapat berakibat fatal.

Tergantung renovasi yang Anda ajukan, apabila diperlukan Pengurus Perhimpunan dapat meminta pendapat/rekomendasi kepada Tenaga Profesional akhli, misalnya konsultan akhli struktur. Biaya konsultasi ini akan dibebankan kepada Pemilik/Penghuni yang mengajukan permohonan tersebut.

Renovasi/fit-out pada Unit Perkantoran Anda dapat dilakukan dengan mengisi formulir Ijin Renovasi yang tersedia dalam Paket Formulir atau pada kantor Pengurus Perhimpunan/Badan Pengelola dengan melampirkan gambar kerja teknik lengkap.

Untuk keamanan Anda dan untuk kepentingan bersama, Anda diwajibkan mengajukan Ijin Renovasi setiap kali Anda akan melakukan perubahan pada Unit Perkantoran Anda termasuk untuk perubahan jaringan Listrik, AC, TV, telepon, plumbing, dinding/partisi, pintu, jendela dll

Adapun persyaratan yang harus dilakukan dalam melakukan renovasi :

1. Pemilik/Penghuni harus membuat surat ijin kepada Badan Pengelola apabila akan melakukan renovasi ruangan, minimal satu minggu sebelum pelaksanaan.
2. Badan Pengelola akan mengirimkan form beserta persyaratan untuk melakukan renovasi.
3. Pemilik/Penghuni harus mengembalikan form tersebut beserta data-data pendukung untuk meminta persetujuan dari Badan Pengelola.
4. Setelah mendapat persetujuan dari Badan Pengelola untuk melakukan renovasi ruangan, maka Pemilik/Penghuni memberitahukan kepada kontraktor penanggung jawab untuk berhubungan dengan Petugas Keamanan Badan Pengelola.

Persyaratan yang harus dilakukan oleh Kontraktor yang ditunjuk oleh Perusahaan yang akan merenovasi ruangan :

1. Harus melaporkan kepada Petugas Keamanan dengan membawa form Renovasi yang sudah disetujui oleh Badan Pengelola.
2. Melaporkan berapa jumlah petugas untuk bekerja dan tentukan siapa yang bertanggung jawab.
3. Mohon tinggalkan Kartu Tanda Pengenal, dan mintalah Kartu Tanda Kontraktor untuk bekerja.
4. Setelah selesai bekerja mohon untuk lapor kembali dan mengembalikan Kartu Tanda Kontraktor dan KTP Petugas masing-masing.

Yang perlu ditaati oleh Kontraktor yang ditujuk oleh Perusahaan dalam pekerjaan renovasi ruangan :

1. Pekerjaan dimulai pada waktu selesai jam kantor pkl. 17.00 Wib sampai 06.00 Wib ataupun Hari Sabtu dan Minggu pkl. 07.00 Wib - selesai.
2. Dilarang melakukan pengecatan ruangan maupun koridor pada saat jam kantor (08.00 Wib - 17.00 Wib)
3. Mengangkatan barang-barang material yang sangat berat tidak diperkenankan melewati lift melainkan melewati tangga darurat dengan diawasi oleh petugas keamanan.
4. Apabila pekerjaan tersebut dilakukan dengan para kontraktor menginap di ruangan tersebut, diharapkan untuk melaporkan kepada petugas keamanan, untuk kebersihkan tidak diperkenan untuk mandi di toilet lt. 1 s/d 7, melainkan di toilet semi basement.
5. Menjaga kebersihkan di setiap lantai lokasi pekerjaan.
6. Apabila pekerjaan tersebut menghasilkan sampah yang berupa puing-puing bangunan, diharuskan untuk mengeluarkan puing-puing tersebut sampai keluar gedung, apabila tidak dibuang keluar gedung sampai Badan Pengelola menegur secara lisan maupun tulisan akan dibuang oleh pihak Badan Pengelola dan ditagihkan kepada perusahaan yang bersangkutan.
7. Apabila pekerjaan renovasi tersebut berhubungan dengan instalasi listrik, plumbing dan telephone harus melibatkan pihak Engineering/Badan Pengelola.

Surat Keluar Masuk Barang
Untuk membantu keamanan Anda, bila Anda memasukkan atau mengeluarkan barang, lengkapilah pembawa barang tersebut dengan Surat Keluar Masuk Barang. Anda dapat memperoleh Surat Jalan pada Badan Pengelola.

Khusus untuk pemindahan barang dalam jumlah besar, misalnya perabotan perkantoran, Perhimpunan Penghuni mewajibkan penggunaan Surat Keluar Masuk Barang yang telah disiapkan oleh Badan Pengelola dan ditandatangani oleh Pemilik Unit Perkantoran.

Dengan ini diharapkan pemindahan barang-barang Anda akan senantiasa terjaga keamanannya tanpa harus setiap saat menunjukkan Surat keluar masuk barang setiap kali memasukkan/mengeluarkan barang. Untuk alasan keamanan, Surat Keluar Masuk Barang ini hanya berlaku satu hari dan untuk kemudahan dalam mengatur penggunaan Lift Barang.

Prosedur penggunaan Surat Ijin Keluar Masuk Barang adalah sebagai berikut :

1. Pemilik/Penghuni yang akan mengeluarkan dan atau memasukkan barang dari/ke Unit Perkantorannya terlebih dahulu menginformasikan kepada security yang sedang bertugas ataupun langsung kepada Property Security Officer, untuk meminta, mengisi dan menandatangani SURAT IJIN KELUAR MASUK BARANG.
2. Staff Security yang sedang bertugas, memeriksa kebenaran keterangan yang tertulis pada Surat Ijin Keluar Masuk Barang. Staff Security kemudian mengkoordinasikan dengan Property Security Officer tentang adany permintaan ijin. Staff dan PSO menanda tangani Surat Ijin tersebut.
3. Form putih disimpan dan dicatat pada Log Book oleh Security, form merah diberikan kepada Tenant yang kemudian dipegang oleh Pembawa Barang (Kurir) yang diberi tanggung jawab untuk mengeluarkan dan atau memasukkan barang.
4. Demi keamanan/ketertiban pihak security berhak menahan ijin tersebut untuk investigasi lebih jauh.


Yang Tidak Boleh Dilakukan :

1. Tidak menggunakan Surat Ijin Keluar Masuk Barang setiap kali hendak mengeluarkan dan atau memasukkan barang.
2. Tidak mengisi Surat Ijin Keluar Masuk Barang dengan keterangan yang rinci dan mendetail.
3. Tidak diperkenankan untuk mengangkat barang yang berat-berat melalui lift pada jam kerja. Diperbolehkan mengangkat setelah jam kerja pkl. 17.30 Wib




































PANDUAN MENYEWAKAN & MENJUAL UNIT PERKANTORAN ANDA

Panduan perjanjian Sewa Menyewa Dan Menjual

Untuk memudahkan Anda dalam menyewakan Unit Perkantoran Anda, Anda dapat menghubungi Badan Pengelola pada nomor telepon 739-2309, 739-2609, 739-5059 untuk mendapatkan keterangan mengenai Menyewakan dan Menjual Unit Perkantoran.

Pengalihan Penghunian
Penghunian Unit Perkantoran dapat dialihkan kepada pihak lain. Bentuknya mungkin dapat berupa persewaan (lease) ataupun pengalihan penghunian yang tanpa didasari kepentingan bisnis. Apapun bentuknya, pengalihan penghunian dalam Rumah Susun perlu didasari pengertian akan eksistensi Perhimpunan Penghuni dan kepentingan kegiatan sehari-hari Rumah Susun yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni serta Tata Tertib Penghunian Rumah Susun (yang tertuang dalam Panduan Penghunian ini). Bila Anda adalah Pemilik Unit Perkantoran, Anda tetap akan bertanggung jawab atas segala tagihan, biaya, dan kewajiban lain atas Unit Perkantoran Anda walaupun Unit Perkantoran Anda dihuni oleh pihak lain. Karenanya, sebagai Pemilik, bila Anda mengalihkan penghunian Unit Perkantoran Anda kepada Pihak lain, perhatikanlah segala tagihan yang muncul atas Unit Perkantoran Anda.

Kamis, 02 Agustus 2007

MENEMPATI UNIT PERKANTORAN ANDA

Asuransi
Secara keseluruhan Gedung Victoria sudah diasuransikan terhadap Property All Risk dan Third Party Liability, namun asuransi ini tidak termasuk/mencakup milik pribadi Anda di dalam unit.

Pemilik/penghuni Unit Perkantoran sangat dianjurkan untuk menutup asuransi atas harta/milik pribadinya.

Untuk itu Anda dapat menghubungi perusahaan asuransi Anda, rekomendasi kami PT Allianz Insurance,

Badan Pengelola
Badan Pengelola (sementara) berkantor di Lantai VIII Gedung Victoria dengan nomor telepon: 739-2309, 739-2609, 739-5059 dan fax : 722-1313. Untuk kemudahan Anda, Kami persilakan Anda menghubungi kami pada nomer telepon diatas untuk hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan Perkantoran Anda.

Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama
Pada Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama selalu dijaga agar tidak ditempatkan barang-barang milik Pemilik/Penghuni. Pengurus Perhimpunan/Badan Pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan kerusakan barang-barang yang ditempatkan pada Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama.

Pemeliharaan Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama dilakukan oleh Pengurus Perhimpunan Penghuni melalui Badan Pengelola.

Pemilik/Penghuni dilarang melakukan perubahan Bagian Bersama, Benda Bersama atau Tanah Bersama.
Untuk kenyamanan bersama, setiap Pemilik/Penghuni diminta untuk ikut menjaga kebersihan atas Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama. Untuk pelanggaran atas hal ini Pengurus Perhimpunan Penghuni dapat membebankan denda kepada Pemilik/Penghuni.
Semua benda bersama diberi tanda (TAG) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahan-bahan Berbahaya
Pemilik/Penghuni dilarang menyimpan bahan-bahan yang mudah terbakar, bahan kimia yang berbahaya, bahan peledak/mudah meledak yang dapat mengancam keselamatan bersama dan bahaya kebakaran.

Capital Expenditures
Capital Expenditures adalah pengeluaran yang berjumlah besar yang waktu manfaatnya relatif lama untuk kepentingan Perhimpunan yang dibiayai dari dana iuran Pemilik/Penghuni. Capital Expenditures dibiayai oleh seluruh Pemilik/Penghuni dengan dana tabungan yang disebut Sinking Fund (lihat: Sinking Fund, hal 24 ).

Car Call
Perkantoran Victoria juga dilengkapi oleh Car Call panggilan parkir untuk pengemudi fasilitas ini hanya beroperasi pada jam kantor 08.00 Wib – 19.00 Wib selain fungsinya untuk panggilan pengemudi juga untuk hal-hal lain yang diperlukan, antara lain : pengumuman, keadaan darurat.

Direct Debit (Debet Rekening Otomatis)
Untuk memudahkan melakukan pembayaran tagihan atas Unit Perkantoran Anda, Pengurus Perhimpunan melalui Badan Pengelola telah bekerjasama dengan Bank Bumiputera untuk melakukan pendebitan secara langsung atas rekening Anda di Bank tersebut.

Dengan cara ini banyak keuntungan yang Anda peroleh, misalnya:
· Menghindarkan Anda dari kerepotan untuk setiap kali menyiapkan uang cash ataupun cek, giro dan lain-lainnya.
· Meniadakan resiko hilangnya uang Anda,
· Pembayaran selalu tepat sesuai invoice /tagihan, tidak lebih dan tidak juga kurang,
· Tidak ada waktu yang terbuang untuk pergi ke Bank atau waktu menyetorkan kepada Pengurus Perhimpunan, melalui Badan Pengelola.
· Mengurangi beban administratif Badan Pengelola, yang pada akhirnya mengurangi biaya overhead yang menjadi tanggungan Anda melalui Service Charge.
· Kurs selalu tepat

Sesuai dengan kerjasama dengan Bank Bumiputera debet rekening otomatis dapat Anda manfaatkan untuk pembayaran:
Service Charge (termasuk Sinking Fund) serta
· rekening listrik
· rekening air
· tagihan-tagihan lain dari Perhimpunan (Asuransi, PBB)
· rekening telepon (akan ditentukan kemudian).

Denda
Untuk kepentingan dan kenyamanan bersama, Perhimpunan berhak menetapkan denda atas pelanggaran atas ketentuan dalam Panduan Penghunian ini yang besarnya setinggi-tingginya senilai dengan kerusakan atau kerugiann yang ditimbulkan/diakibatkan atau apabila kerusakan/kerugian yang ditimbulkannya sulit diukur akan diputuskan dalam Rapat Pengurus dan Pengelola.
Gangguan bagi Pemilik/Penghuni Lain
Untuk kenyamanan bersama, setiap Pemilik/Penghuni diminta untuk senantiasa menjaga ketenteraman dan tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan bagi Pemilik/Penghuni lainnya. Hal ini juga berlaku bagi aktivitas supir, tamu, pegawai, dan pihak lain yang bertanggung jawab pada Pemilik/Penghuni.

Pengurus Perhimpunan dapat memberikan sanksi berupa denda atas pelanggaran atas hal ini kepada Pemilik/Penghuni.

Kantin
Kantin yang tersedia di basement diprioritas untuk pengemudi (sopir) dan office boy waktu beroperasi yaitu mulai 07.30 Wib – 17.00 Wib.

Keamanan
Untuk keamanan bersama, setiap Pemilik/Penghuni wajib menjaga keamanan dan tidak melakukan aktivitas yang ilegal.

Pemilik/Penghuni bertanggung jawab atas segala akibat dari tidak dipatuhinya peraturan ini.
1. Setiap pemilik dan/atau penghuni berkewajiban menjaga keamanan unit perkantorannya masing-masing.
2. Pintu-pintu wajib dikunci dengan baik pada saat pemilik dan /atau penghuni sudah selesai melaksanakan tugas kantornya, juga pada waktu-waktu dimana seluruh penghuni meninggalkan kantornya.
3. Pengurus Perhimpunan atau Badan Pengelola harus diizinkan memegang duplikat kunci masuk untuk masing-masing unit perkantoran. Setiap penggantian kunci harus segera dilaporkan kepada Badan Pengelola dan pemilik/penghuni harus segera menyerahkan duplikat kunci baru tersebut kepada Pengurus Perhimpunan atau Badan Pengelola. Kunci-kunci tersebut hanya boleh dipergunakan oleh Pengurus Perhimpunan atau Badan Pengelola untuk memasuki unit perkantoran dalam keadaan darurat/emergency.
4. Pengurus Perhimpunan atau Badan Pengelola atau pihak lain, setelah mendapat ijin dari pemilik dan/atau penghuni, diperbolehkan memasuki unit perkantoran pada jam-jam yang wajar dengan maksud untuk :
(i) Memeriksa unit perkantoran untuk perbaikan, perawatan, dan masalah keamanan.
(ii) Mengambil tindakan yang perlu untuk mengatasi masalah tersebut.

Ketertiban
Ketentuan-ketentuan di bawah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban pemilik dan/atau penghuni dalam menjalankan usahanya di Perkantoran Victoria sehingga tercipta suasana kerja yang mendukung keberhasilan usaha pemilik dan/atau penghuni :

1. Jalan setapak, pintu masuk, pintu keluar, parkir umum dan jalan umum lainnya di PV tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lain selain sesuai dengan peruntukkannya. Jalan-jalan dan pintu-pintu tersebut tidak boleh terhalang oleh kendaraan maupun barang.
2. Bagian luar dari PV tidak boleh didekorasi oleh pemilik dan/atau penghuni dalam bentuk dan cara apapun kecuali dengan izin tertulis dari Pengurus Perhimpunan.
3. Jendela, vertical blind, horden, atau hiasan jendela yang terlihat dari luar gedung harus didesain dengan corak dan warna yang selaras dengan PV. Pengurus Perhimpunan mempunyai hak untuk meminta agar hiasan jendela yang tidak sesuai dengan keselarasan PV untuk diganti oleh pemilik dan/atau penghuni yang bersangkutan. Penentuan mengenai keselarasan tersebut adalah sepenuhnya kebijaksanaan dari Pengurus Perhimpunan.
4. Dilarang membuat atau mempertunjukkan tanda-tanda, iklan, pengumuman atau penerangan/cahaya yang diperlihatkan atau dipancarkan dari setiap bagian PV dan lingkungannya kecuali dengan izin tertulis dari Pengurus Perhimpunan.
5. Para pemilik dan/atau penghuni dilarang melakukan perbaikan mekanikal alat berat maupun kendaraan di dalam PV.
6. Pengadaan kegiatan atau aktivitas yang bersifat massal di dalam PV dan lingkungannya harus mendapat izin dari Pengurus Perhimpunan dan Badan Pengelola, dan diadakan pada tempat-tempat yang telah disediakan sesuai dengan kapasitasnya.
7. Dilarang membawa atau memasukkan dan meletakkan barang, peralatan, mesin, kabinet, brankas atau benda lain yang memiliki berat lebih daripada 250 kg/m2 yang menurut pertimbangan Badan Pengelola dapat mengakibatkan kerusakan struktural dari PV atau membahayakan pemilik dan/atau penghuni lain.
8. Pemuatan atau pembongkaran barang-barang dari kendaraan pengangkut harus dilakukan di tempat-tempat yang khusus disediakan untuk keperluan tersebut.
9. Pemilik dan/atau penghuni dilarang untuk menimbulkan suara atau bau yang tidak lazim dari unit kondominium perkantorannya maupun daerah bersama yang dapat mengganggu pemilik dan/atau penghuni lain.
10. Pemilik dan/atau penghuni dilarang untuk mengubah struktur PV seperti kolom, balok dan lantai dengan alasan apapun juga.
11. Pemilik dan/atau penghuni dilarang untuk membuat lubang pada dinding maupun bagian luar atau mengubah bentuk luar PV.
12. Pemilik dan/atau penghuni dilarang untuk mengubah sistem mekanikal dan elektrikal dan ada di PV. Penambahan instalasi yang dilakukan pemilik dan/atau penghuni terhadap sistem mekanikal dan elektrikal PV hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dari dan pelaksanaannya diawasi oleh Badan Pengelola.
13. Pemilik dan/atau penghuni dilarang untuk menyimpan atau menggunakan bahan/cairan yang mudah terbakar kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan penggunaannya untuk maksud tersebut.
14. Peralatan band hanya boleh dimainkan di tempat-tempat yang penggunaannya telah ditentukan untuk maksud tersebut.
15. Pemilik dan/atau penghuni diwajibkan mengawasi dan mengendalikan tingkah laku, perbuatan maupun perkataan dari tamu-tamunya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun perkelahian baik antar tamu-tamunya maupun antara tamu dengan pemilik dan/atau penghuni lain. Setiap kerusakan ataupun pengotoran yang terjadi akibat perkelahian maupun perbuatan lainnya yang diakibatkan oleh tamu-tamu tersebut menjadi tanggung jawab pemilik dan/atau penghuni yang bersangkutan.

Kebersihan
Setiap pemilik dan/atau penghuni di unit perkantorannya dalam menjalankan usahanya, antara lain :
1. Menjaga kebersihan unit perkantorannya . Dilarang untuk membuang atau melempar kotoran, debu, atau sampah lainnya dari pintu-pintu dan jendela maupun teras setiap unit perkantoran.
2. Sampah-sampah dari setiap unit perkantoran harus ditempatkan dalam plastik yang tertutup yang diperuntukkan untuk maksud tersebut dan diletakkan pada tempat pembuangan sampah yang telah disediakan oleh Badan Pengelola. Sampah tersebut akan diangkut pada setiap pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat setiap hari.
3. Kamar kecil, saluran pembuangan dan tempat pembuangan lainnya di PV tidak boleh digunakan untuk keperluan lain selain peruntukkannya.
Sampah, debu dan kotoran lainnya tidak boleh dimasukkan dalam pipa-pipa saluran pembuangan. Kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan pemilik dan/atau penghuni terhadap pipa-pipa saluran pembuangan dan peralatan sanitari menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Kecelakaan
Hubungi Rumah Sakit Terdekat, R.S. Pertamina pada nomor telepon 721-9444 atau R.S. Aditya pada nomor telepon720-3180.

Kehilangan
Hubungi Polsek Metro Kebayoran - Taman Puring, nomor telephone 739-3234.

kegiatan
Dalam hal ini sudah semua Pemilik/Penghuni sering melakukan kegiatan berupa seminar ataupun pertemuan. Adapun hal yang harus diperhatikan adalah :

1. Pemilik/Penghuni harus membuat surat kepada Badan Pengelola untuk meminta ijin melakukan kegiatan di dalam ruangan yang mengundang banyak tamu (paling lambat satu minggu sebelum acara)
2. Badan Pengelola akan mengirimkan form ijin melakukan kegiatan beserta persyaratan lainnya.
3. Pemilik/Penghuni harus mengembalikan form tersebut untuk meminta persetujuan dari Badan Pengelola dengan data yang lengkap sesuai kegiatan yang dilakukan.

Hal-hal yang harus diperhatikan oleh Pemilik/Penghuni dalam mengadakan suatu acara :

1. Apabila acara tersebut menggangu ketentraman penghuni disekitarnya, diharapkan meminta ijin terlebih dahulu.
2. Apabila mengundang banyak tamu diharapkan mengkonfirmasikan kepada Badan Pengelola, apakah perlu adanya pemblokiran jalur lambat untuk parkir dan hal ini biayanya akan ditagihkan kepada perusahaan yang bersangkutan.
3. Apabila terjadi keributan diantara para tamu/pengunjung dan atau pengrusakan terhadap benda bersama/milik bersama maka segala resiko yang terjadi adalah tanggung jawab pemilik/penghuni.

Keluhan
Dalam penyampaian keluhan yang terjadi pada Unit Perkantoran Anda. Badan Pengelola menyediakan form keluhan untuk penghuni.

Adapun prosedur yang harus diperhatikan oleh seluruh penghuni, adalah sebagai berikut:

1. Pemilik/Penghuni dapat langsung melakukan komplaint kepada Badan Pengelola apabila ada kerusakan ataupun kebocoran di No. Telp 739-2309; 2609; 5059 kepada Tenant Relation Officer.
2. Tenant Relation Officer akan mencatat keluhan tenant serta mengisi Form Keluhan dengan 4 rangkap dan didistribusikan kepada departement terkait.
3. Teruskan kepada departement yang terkait, sementara form yang putih akan ditinggal di TRO untuk mengecek apakah sudah dilaksanakan.
4. Departement terkait yang mendapatkan form merah untuk langsung mengerjakan dan mengisi Form Order Pekerjaan yang sudah ada di Departement tersebut.
5. Setelah selesai mengerjakan pekerjaan tersebut, form tersebut di tanda tangani oleh Pemilik/Penghuni beserta Form Order Pekerjaan dan dikembalikan kepada TRO form yang berwarna hijau untuk Form Keluhan dan putih untuk Form Order Pekerjaan bahwa pekerjaan selesai.
6. Apabila dalam pekerjaan tersebut memerlukan biaya yang akan ditanggung oleh Pemilik/Penghuni ataupun Badan Pengelola, mohon untuk dikoordinasikan dengan TRO. Apabila Biaya tersebut dibebani oleh Pemilik/Penghuni TRO akan menghubungi tenant tersebut.
7. Dalam menghandle komplaint tenant diharapkan untuk dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam, kecuali memerlukan biaya ataupun barang yang perlu dicari/dibeli.
8. From Merah untuk form keluhan dan order pekerjaan dapat dikembalikan kepada departement terkait untuk mencatat, apakah komplaint ini akan terulang lagi.


Koridor dan tangga darurat
1. Pemilik dan/atau penghuni termasuk pengawainya dilarang meletakkan benda apapun di koridor dan tangga darurat.
2. Koridor dan tangga darurat harus bebas dari halangan atau hambatan benda apapun yang dapat menimbulkan gangguan terhadap fungsinya sebagai tempat lalu lintas manusia, terutama disaat terjadinya kebakaran.
3. Pemilik dan/atau penghuni dilarang untuk menempelkan lukisan, poster maupun hiasan ruangan lainnya di koridor dan tangga darurat kecuali dengan ijin tertulis dari Badan Pengelola.

Kotak Surat
Badan Pengelola menyediakan kotak surat kepada masing-masing Pemilik dan/atau penghuni. Kotak surat ini berada di semibasement Gedung Victoria. Pengadaaan fasiltas kotak surat tersebut untuk menyegah kurir/pengantar surat lainya naik ke tiap-tiap kantor, sehingga keamanan di Gedung Victoria dapat dijaga. Pengambilan surat di dalam kotak surat tersebut kami jadwalkan pada pkl. 09.00 Wib – 10.00 Wib dan 15.00 Wib – 16.00 Wib. Selain di luar jam tersebut masing-masing Pemilik dan /atau penghuni dapat mengambil suratnya. Tetap apabila jenis surat tersebut urgent/sejenisnya, pihak kami akan mengantar ke perusahaan masing-masing.

Lift
Gedung Victoria dilengkapi dengan 2 buah lift berkapasitas 900 kg atau 13 orang, dan berukuran (p x l x t) 160 x 135 x 210 cm, lebar pintu 90 cm, lebar diagonal 210 cm.
Untuk kenyamanan bersama, Anda diminta untuk :

1. Tidak merokok di dalam lift
2. Tidak memasang poster, pengumuman, iklan atau tanda-tanda di dalam lift kecuali dengan izin tertulis dari Badan Pengelola
3. Tidak membuat kerusakan atau cacat terhadap dinding lift, langit-langit, dan pintu lift.
1. Tidak melepaskan atau mencabut tombol-tombol lift dan atribut lain di dalam lift.
2. Tidak mengangkut barang berat hanya diperbolehkan melalui lift di semi basement setelah mendapat ijin dari Badan Pengelola. Berat barang tersebut tidak boleh melebihi kapasitas maximum lift, yaitu 900 kg.
3. Pengangkutan barang dihimbau setelah jam kerja 19.00 Wib – 06.00 Wib kecuali Sabtu dan Minggu.
4. Anak dibawah umur yang tidak dapat mencapai tombol darurat lift harus disertai oleh orang dewasa dalam menggunakan lift tersebut.

LOBBY
1. Dilarang makan dan minum di ruangan lobby
2. Dilarang memasang tanda-tanda reklame, poster, selebaran maupun pengumuman di ruangan lobby tanpa izin tertulis dari Badan Pengelola/Perhimpunan Penghuni.
3. Ruangan lobby dilarang digunakan sebagai tempat bermain.

Mencuci Kendaraan
Untuk kenyamanan bersama, pencucian kendaraan hanya dapat dilakukan di tempat parkir kendaraan masing-masing dengan menggunakan ember. Untuk menjaga kebersihan dan ketertiban, tidak diperkenankan menggunakan selang untuk mencuci kendaraan. Pemilik/Penghuni Unit Perkantoran diminta untuk senantiasa menjaga kebersihan tempat mencuci kendaraan tersebut dan menggunakan air secara hemat.

Mushola
Gedung dilengkapi fasilitas mushola yang dapat menampung 9 s/d 10 jamaah pria 3 s/d 4 jamah wanita juga dilengkapi dengan fasilitas wudhu shower dan wc belakang di semi basement diapit oleh kedua tangga darurat.

Office Boy & Supir
Pemilik/Penghuni Unit Perkantoran bertanggung jawab penuh atas pegawainya termasuk supir, dan office boy, serta segala tindakan dan resiko yang timbul akibat perbuatan pegawai
tersebut.

Parkir
Untuk kenyamanan Anda, Gedung Victoria dilengkapi dengan areal parkir yang dapat menampung ke 127 buah kendaraan, terdiri dari 82 reserved parkir dan termasuk parkir di Basement 1 dan 2.
A. Reserved parking
Setiap pemilik/penghuni memiliki free-of-charge reserved parking space sesuai dengan penjatahan yang disepakati dalam Pengikatan Perjanjian Jual Beli.
Anda dapat memarkir mobil di tempat yang telah disediakan khusus bagi setiap Pemilik / Penghuni , yaitu di Basement 1 dan 2. Untuk kenyamanan bersama, harap tidak menggunakan tempat parkir yang bukan menjadi haknya. Untuk setiap tempat parkir yang disediakan untuk Unit Perkantoran Anda, akan disediakan stiker parkir khusus yang harus ditempelkan pada kaca depan kendaraan. Bila stiker Anda rusak, segeralah melapor meminta penggantinya kepada Badan Pengelola , untuk itu akan dikenakan biaya penggantian (lihat: Ringkasan Tarif, hal.8 ).
B. Non reserved parking
Diluar jatah reserved parking mobil Anda dikenai biaya parkir sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk membedakan mobil anda dengan mobil pengunjung/tamu, kami telah menyediakan stiker khusus yang beridentifikasikan nama perusahaan dan no. Polisi mobil yang bersangkutan yang harus ditempelkan pada kaca depan kendaraan. Bila stiker anda rusak, segeralah melaporkan dan meminta penggantiannya kepada Badan Pengelola.
Untuk keamanan Anda dan bersama, pastikanlah bahwa Anda selalu mengunci kendaraan yang diparkir dan diminta untuk tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan. Pengurus Perhimpunan/Badan Pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan/kerusakan yang terjadi pada kendaraan Anda.
Melihat situasi dan keadaan yang ada selama ini, maka demi keamanan dan ketertiban bersama diperlukan tambahan tata tertib perparkiran di areal Gedung Victoria, terutama untuk mobil yang ijin menginap.
C. Non reserved parking
Tenant dan Penghuni di Gedung Victoria tidak diperkenankan untuk meninggalkan atau menginapkan mobil di areal Gedung Victoria, tetapi apabila para Tenant dan Penghuni Gedung karena kebutuhan yang mendesak, sehingga mobil harus ditinggalkan di Gedung Victoria, maka mohon diberitahukan terlebih dahulu ke Pihak Pengelola Gedung, dan Pihak Pengelola akan mengabulkan/tidak permohonan tersebut dengan melihat kondisi serta situasi keamanan pada saat mobil dititipkan.
Untuk mobil yang diizinkan menginap akan dikenai biaya sebesar Rp 20.000,- per malam untuk 1 (satu) mobil.
Demi keamanan dan ketertiban bersama, maka motor dengan alasan apaun tidak diperkenankan untuk menginap di areal Gedung Victoria.
D. Parkir tambahan di luar gedung
1 Valet Parkir
Kami pengelola Gedung Victoria telah bekerjasama dengan perusahaan valet parkir yaitu PT Indah Global Mandiri sejak 12 Januari 2004. Adapun tarif valet parkir per 1 Agustus 2004 adalah Rp 5.000,-/1 x parkir. Valet parkir tersebut untuk memberikan fasilitas tambahan kepada para tamu/penghuni Gedung Victoria agar mendapatkan kenyamanan dalam memarkir kendaraannya ataupun untuk kendaraannya sendiri.
2 Parkir di Area Jl. Sunan Ampel
Kami telah bekerjasama dengan petugas parkir setempat untuk penempatan parkir sebanyak 20 lot parkir di area tersebut. Tempat parkir tersebut kami peruntukan khusus untuk karyawan PT Citra Lintas Indonesia. Kamipun telah bekerjasama dengan PT Citra Lintas Indonesia untuk penggunaan area parkir tersebut.

Partisipasi Pengawasan
Sebagai milik bersama, Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama memerlukan partisipasi aktif setiap Pemilik/Penghuni untuk pemeliharaannya.
Pengurus Perhimpunan dan Badan Pengelola mengajak keikutsertaan Anda dalam pengawasan penerapan Panduan Penghuni ini. Peran serta aktif Anda akan sangat bermanfaat dan terbukti efektif untuk tercapainya kenyamanan bersama dalam menikmati seluruh fasilitas yang ada dan untuk kenyamanan hidup bersama secara harmonis.
Pemadam Kebakaran
Setiap unit kantor/restoran/café Anda telah dilengkapi Fire Sprinkler dan Smoke Detector yang merupakan bagian dari sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran dari gedung secara keseluruhan. Di setiap lantai/koridor juga dilengkapi dengan Hidrant pemadam kebakaran sebagai alat dan sarana penanggulangan terhadap kebakaran (fire fighting).

Pembayaran
Cara pembayaran atas iuran Pengurus Perhimpunan yang sangat dianjurkan adalah dengan debet rekening otomatis (lihat hal. 15).
Pemilik dan Penghuni
Pemilik: Perorangan atau Badan Hukum yang memiliki Unit Perkantoran yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pemilik bertanggung jawab atas Unit Perkantorannya dan segala tagihan yang muncul atasnya.
Penghuni: Perorangan atau Badan Hukum yang menerima hak pengalihan penghunian Unit Perkantoran dari Pemilik. Penghuni harus senantiasa mentaati Tata Tertib Penghunian Rumah Susun (Buku Panduan Penghunian ini).

Pertamanan
Pertamanan, khususnya pada area bersama yaitu : sekitar gedung, lobby dan koridor adalah milik bersama dan dikelola oleh Badan Pengelola, untuk menambah keindahan dan keasrian taman tersebut diharapkan partisipasinya untuk turut menjaganya terutama unit perkantoran yang disekitar/sisinya terdapat pertamanan. Usulan dan teguran kepada Badan Pengelola sehubungan dengan pengelolaan pertamanan tersebut baik didalam maupun diluar gedung silakan menghubungi no. telp 739-2306; 2609; 5059.

Sampah Dan Buangan Lainnya
Sampah harus dimasukkan ke dalam plastik dan diikat rapat, kemudian dikumpulkan di dalam tempat sampah besar di setiap lantai di tangga darurat. Sampah akan dibuang tiga kali setiap hari oleh Petugas Cleaning Service setiap lantai ke tempat pengumpulan sampah pada pukul 07:00-08:30, 13.00 - 14.00 dan pukul 16.00 - 17.00.
Untuk kenyamanan dan ketertiban bersama, Pemilik/Penghuni bertanggung jawab atas ketertiban pembuangan sampah, termasuk pengawainya dan orang lain yang melaksanakannya. Untuk kepentingan bersama dilarang membuang sisa-sisa makanan, tissue, pembalut wanita, dll ke dalam toilet atau drain yang akibat akumulatifnya dapat menimbulkan pipa mampet.

Untuk restoran dan café harus sudah dilengkapi Grease Trap (Sistem Pengendapan Lemak) karena umumnya pembuangan sisa cucian tsb mengandung lemak dan dapur sisa makanan. Maksudnya apabila kesemuanya dibuang langsung ke pembuangan, maka akan terjadi penggumpalan endapan lemak yang mengakibatkan penyempitan saluran pembuangan, dan kemudian terjadi pipa mampet. Untuk pencegahan dan mengatasi hal tersebut, maka dipergunakanlah Sistem Pengendapan Lemak tersebut (Grease Trap).

Saringan pada Grease Trap dan juga bak penampungan lemak (bak kontrol) harus dibersihkan oleh pemilik restoran/café sedikitnya dua (2) hari sekali.
Sangat disarankan untuk menggunakan bakteri penghancur lemak secara berkala untuk menjaga kelancaran plumbing. Pemilik/Penghuni Unit Perkantoran bertanggung jawab atas kelancaran saluran plumbingnya.

Service Charge (Iuran Pengelolaan)
Service Charge adalah reimbursement atas biaya pengelolaan Perkantoran sehari-hari. Termasuk di dalamnya adalah :
1. Biaya karyawan Badan Pengelola termasuk gaji, lembur, upah, pajak penghasilan, tunjangan kesehatan, THR, dan tunjangan lainnya,
2. Biaya pemakaian listrik, air dan solar untuk Bagian Bersama dan Benda Bersama seperti penerangan koridor, lift, genset, pompa-pompa, sistem alarm, penerangan taman, toilet, air untuk cleaning service, air untuk tanaman dll.,
3. Kontrak cleaning service, pemeliharaan tanaman, kontrak keamanan, kontrak pemeliharaan sewage treatment plant, kontrak pemeliharaan lift, kontrak pemeliharaan genset, kontrak sanitasi dan pengharum ruangan dll.,
4. Biaya perbaikan kecil dan suku cadang untuk Bagian Bersama dan Benda Bersama seperti lampu-lampu penerangan, filter pompa, suku cadang genset, sekering, filter kolam renang, dll.,
5. Biaya administratif seperti alat tulis kantor, percetakan, fee auditor, fee konsultan manajemen properti, dll.,
6. Pajak-pajak seperti Pph pasal 23/ART untuk Perhimpunan, dll.

Yang tidak termasuk di dalamnya adalah :
1. Pajak Bumi dan Bangunan
2. Asuransi Property All Risks, Third Party Liability, dll.

Pada dasarnya Service Charge untuk setiap Unit Perkantoran dihitung dari total biaya pengelolaan Kondominium Perkantoran sehari-hari sesuai dengan anggaran yang ditetapkan Pengurus Perhimpunan kemudian ditanggung bersama oleh Pemilik Unit Perkantoran berdasarkan NPP (Nilai Perbandingan Proporsional) Unit Perkantorannya. Untuk kemudahan perhitungan berdasarkan kebiasaan di Jakarta, Service Charge ini kemudian dibulatkan dalam rupiah per meter persegi per bulan.

Service Charge adalah tanggung jawab Pemilik, kecuali bila Pemilik mengalihkan tanggung jawabnya kepada Penghuni.

Pengurus Perhimpunan menetapkan bahwa Service Charge ditagihkan setiap tanggal 1 dan dibayarkan 3 (tiga) bulan di muka.

Service Charge disimpan dalam rekening atas nama PPRSP Victoria. Setiap tahun, pembukuan Pengurus Perhimpunan/Badan Pengelola akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan hasilnya diumumkan dalam Rapat Umum PPRSP Victoria.

Bila terdapat sisa dana dari kegiatan operasional, dana tersebut tetap menjadi milik para Pemilik/Penghuni Unit Perkantoran melalui Pengurus. Pengurus kemudian menetapkan apa yang akan dilakukan atas sisa dana tersebut.

Sinking Fund (Iuran Renovasi)
Sinking Fund adalah tabungan untuk perbaikan/penggantian instalasi yang aus/rusak akibat pemakaian yang disarankan sesuai umur pakainya. Dikenal berbagai cara untuk menetapkan besarnya Sinking Fund. Pengurus Perhimpunan dengan dasar sekesepakatan penghuni menerapkan metoda perhitungan sebagai berikut :

1. Sinking Fund dicadangkan untuk perggantian/perbaikan seluruh instalasi mekanikal, elektrikal, dan arsitektural secara lengkap termasuk: lift, genset, pipa-pipa, pompa-pompa, pengecatan ulang keseluruhan, jendela-jendela dan pintu-pintu, lantai, saniter, peralatan komunikasi, dll.,
2. Umur pakai ekonomis dihitung berdasarkan umur pakai keseluruhan unit instalasi (contoh: lift secara keseluruhan), dan nilainya dihitung secara total dengan harga pasar saat ini.
3. Dasar perhitungan adalah rupiah dengan asumsi bahwa mata uang ini dapat menutup kenaikan harga di kemudian hari,
4. Besarnya Sinking Fund dihitung per bulan dengan metoda PMT dengan tingkat bunga tabungan dalam rupiah, dan untuk dasar periode perhitungan digunakan umur pakai ekonomis masing-masing instalasi.
Tempat-tempat Berbahaya
Demi keselamatan, dilarang memasuki ruang-ruang mekanikal & elektrikal, ruang genset, ruang mesin lainnya, atap. Setiap Pemilik/Penghuni Unit Perkantoran wajib menjaga pegawai, supir, tamu, atau karyawannya untuk tidak masuk ke tempat-tempat tersebut. Pengurus Perhimpunan/Badan Pengelola tidak bertanggung jawab atas kecelakaan/kerugian yang terjadi akibat pelanggaran ini.


Tempat Khusus Merokok
Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Badan Pengelola menyediakan tempat khusus merokok disemibasement. Ruangan tersebut dilengkapi dengan exhaust fan untuk mengisap asap rokok tersebut.

Saat ini kami juga menyediakan tempat khusus merokok di taman lantai 7 (untuk saat ini tempat tersebut khusus untuk karyawan lowe, lantai 4, 5, 6 dan 7)

KEADAAN DARURAT

Banjir
Untuk pencegahan awal terhadap kemungkinan banjir, maka sebaiknya amankan benda-benda yang dirasa cukup riskan. Jika terjadi, maka :

1. Segera matikan listrik, cabut dari tombol-tombolnya dan angkat kabel-kabelnya sehingga tidak terendam air.
2. Laporkan pada petugas keamanan, tetaplah tenang dan jangan panik.

Bom / Ancaman Bom
Kemungkinan ancaman diberikan melalui telepon. Jangan panik, yang perlu Anda lakukan adalah :
1. Tanyakan identitas penelpon dan catat waktu menerima telepon
2. Tanyakan sedapat mungkin hal-hal berikut : lokasi bom, kapan bom akan meledak, seperti apa bentuknya, jenis bom, siapa yang meletakkan, kenapa diletakkan disana, dan apa motifnya.
3. Usahakan agar penelepon tetap berbicara. Beritahu segera pihak Security, Badan Pengelola dan kantor polisi.
4. Usahakan untuk mengenali si penelepon, suara dibelakangnya, serta tanda/identifikasi lainnya. Matikan semua radio atau sumber suara lainnya.
5. Tetaplah digedung sampai ada pemberitahuan untuk evakuasi.

Evakuasi :
Evakuasi dilakukan hanya melalui tangga darurat di lantai tempat kejadian. Semua penghuni diminta untuk mengenal dengan baik lokasi tangga darurat dan tempat keluar. Bila anda diminta melakukan evakuasi maka :
Lakukan :

1. Cepatlah bertindak dan tetap tenang. Jika anda mendengar alarm kebakaran pertama maka tetaplah dan jangan panik, dan bersiaplah untuk meninggalkan Unit Perkantoran Anda bila keadaan memaksa. Jika terdengar alarm kebakaran kedua dan seterusnya maka tinggalkan segera ruang anda dan bergegaslah menuju tangga darurat.
2. Dilarang membawa barang-barang besar atau berat. Waktu sangat berharga bagi Anda, utamakan dulu keselamatan diri Anda.
3. Segeralah menuju tangga darurat, tetaplah disisi kanan tangga dan gunakan pegangan tangga.
4. Tolonglah mereka yang catat, anak-anak atau orang tua.
5. Ingat bahwa biasanya hanya 2 atau 3 lantai saja yang penting untuk di evakuasi di atas dan di bawah lantai yang terjadi kebakaran kecuali kebakaran semakin membesar dan tidak dapat dikendalikan.
6. Pastikan bahwa di dalam Unit Perkantoran Anda termasuk di dalam WC/kamar mandi tidak ada yang terjebak.


Jangan lakukan :
1. Menggunakan lift/elevator
2. Kembali ke lokasi ,kecuali sudah aman
3. Menutup jalan darurat
4. Membuat situasi menjadi semakin panik
5. Kembali ke lokasi karena tertinggal barang
6. Membuka pintu yang panas.

Bilamana Anda terjebak di dalam ruangan saat keadaan darurat :

1. Informasikan kepada karyawan gedung yang bertugas : hubungi control room melalui telpon ke 739-2309 atau dapat juga berteriak untuk memberi perhatian kepada orang lain.
2. Batasi area kebakaran dengan cara menyisipkan handuk basah atau sprei tempat tidur basah dibawah celah antara pintu dan lantai untuk menghindari masuknya asap ke dalam ruangan.

Bilamana Anda berada di dalam lift :

1. Untuk pertolongan, tekan tombol alarm
2. Tetaplah tenang dan jangan panik, petugas akan segera menolong Anda. Teknisi dapat dihubungi 24 jam setiap hari melalui Control Room.
3. Jangan memaksa jalan keluar Anda.

Fire Alarm
Semua penghuni hendaknya mengetahui bahwa fire alarm dapat berbunyi (kecuali False alarm) karena empat sebab :
1. Sprinkler pecah
2. Smoke detector
3. Heat detector
4. Pull boxes

Apabila salah satu dari keempat alat tersebut terganggu, maka alarm akan berbunyi. Panel alarm akan menyala dan dapat dimatikan dari ruang kontrol. Teknisi dan petugas keamanan akan segera menuju lokasi alarm tersebut. Tetaplah tenang dan jangan panik.

Gempa Bumi
Prosedur bila ada gempa bumi :
1. Matikan semua alat listrik dan cabut dari tombolnya.
2. Tetaplah tenang dan jangan panik. Berdirilah dibawah ambang pintu, atau masuk ke kolong meja dan jauhkan diri dari lemari, jendela kaca, atau benda-benda yang mudah hancur.
3. Ikuti petunjuk dari petugas keamanan atau Badan Pengelola.

Jangan menggunakan telepon dan lift, serta jangan membuat panik.
Kebakaran
Pintu darurat terletak disetiap lantai disisi kiri dan kanan, semuanya dalam keadaan siap dan dapat dibuka satu arah dari koridor. Hydrant terdapat disetiap koridor disisi tengah, sedangkan alat pemadam api ringan (APAR) tersedia disetiap unit.

Prosedur dalam menghadapi kebakaran :
1. Bunyikan alarm yang terdapat pada koridor lantai anda. Anda juga dapat menghubungi kantor Badan Pengelola melalui telpon nomor 739-2309, 739-2609 pada saat jam kerja. Berikan informasi mengenai : lokasi kebakaran, lantai dan perusahaan anda, jelaskan mengenai kebakaran tersebut, dan sebutkan nama serta informasi lain yang bisa membantu.
2. Jika mungkin segera padamkan kebakaran. Gunakan alat pemadam api terdekat untuk memadamkan api tanpa membahayakan diri sendiri.
3. Dengarkan perintah evakuasi dari Team Badan Pengelola.
4. Lakukan evakuasi sesuai dengan prosedur keadaan darurat. Tutup semua pintu. Ingat : turunlah melalui tangga darurat, jangan sekalipun menggunakan lift.
5. Bantulah orang lain, tapi jangan sampai menghalangi / menutup jalan tangga darurat.
6. Laporkan pada petugas keamanan, jauhi gedung / area kebakaran dan mobil pemadam kebakaran. Tetaplah tinggal bersama seluruh pengawai dan segera laporkan jika ada anggota keluarga yang hilang pada petugas keamanan.

Kerusuhan
1. Laporkan pada petugas keamanan : Anda dapat menghubungi pihak Security Badan Pengelola melalui telpon 739-2309, 739-2609, 739-5059.
2. Berusahalah sedapat mungkin untuk meredakan suasana sementara petugas akan menuju ketempat anda.
3. Jika dirasa perlu, Anda juga dapat menghubungi polisi terdekat.

Latihan Evakuasi (Evacuation Drill)
Partisipasi Anda dalam latihan Evakuasi sangatlah penting. Latihan evakuasi sebaiknya dilaksanakan 2 kali setahun pada sekitar bulan Juni dan Desember.